Sebagian dari masyarakat banyak yang belum tahu bagaimana kalau mereka di tilang oleh anggota Polisi Lalu Lintas di jalan raya, ada yang sebagian tidak rela apabila mereka di tilang, ada yang pasrah atau ikhlas dan ada pula yang tak mau ambil pusing yaitu selesai ditempat (dengan jalan damai).
Sampai sekarang banyak masyarakat bertanya-tanya apa yang harus dilakukan apa bila sudah di tilang oleh Polisi, hal yang menarik untuk di ketahui oleh kalangan masyarakat kita ! Salah satu yang perlu di ketahui adalah tilangan yang diberikan diantaranya :
Sampai sekarang banyak masyarakat bertanya-tanya apa yang harus dilakukan apa bila sudah di tilang oleh Polisi, hal yang menarik untuk di ketahui oleh kalangan masyarakat kita ! Salah satu yang perlu di ketahui adalah tilangan yang diberikan diantaranya :
- Tilang berwarna MERAH, yaitu Pelanggar harus akan diberikan sanksi untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat dimana Polisi tersebut menuliskan tanggal Sidangnya kapan akan dilaksanakan untuk mengambil Barang Bukti Tilang, contohnya saja ; "Penilangan terjadi diwilayang Tangerang berarti Pelanggar harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tangerang". yang selanjutnya setelah melaksanakan sidang pelanggar harus membayar Denda yang tertera pada Tilang sesuai dengan Pelanggaran, dan pelanggar di perbolehkan mengambil Barang Bukti setelah membayarnya.
- Tilang berwarna BIRU, yaitu pelanggar Lalu lintas akan diberikan sanksi Denda dimana pembayaran Denda dilakukan di Bank yang telah ditunjuk seperti Bank BRI. Setelah Pelanggar membayar Denda di Bank, akan diberikan bukti pembayaran selanjutnya pelanggar membawa bukti pembayaran tersebut membawa ke Kantor Polisi setempat sesuai dengan wilayah hukum terjadinya pelanggaran, sebagai contoh Pelanggar terjadi di wilayah Kota Tangerang maka mengambilnya Barang Buktinya di Polres Metro Tangerang.
Hal baru yang perlu diketahui bahwa apabila Pelanggar belum juga menebus Barang Bukti tersebut, Barang Bukti akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri wilayah. Di sana pelanggar akan diberikan sanksi lebih berat salah satunya Denda yang akan di bayar lebih besar dari Jumlah Denda sesuai Pasal yang mengaturnya. Jadi sebagai masyarakat yang baik dan taat terhadap Hukum kita harus mengerti mau mengikuti Prosedur hukumnya pula, baiknya tidak melakukan Pelanggaran Hukum walaupun itu tidak seberapa sanksi.