Era Reformasi ini kebebasan berpendapat di NKRI merupakan suatu hal yang logis ditemui, baik itu dengan orasi dijalan atau didepan istana Negara. Satu hal yang tampak baru-baru ini adalah Pencalonan anggota legislatif di MPR/DPR untuk memilih calon Presiden RI yang akan datang dalam Pemilu tahun 2009 ini.
Di satu sisi dalam menyambut Pemilu tahu 2009 ini instansi pemerintahan yang memiliki kesibukan dalam hal keamanan Negara adalah Kepolisian Republik Indonesia. Dengan melakukan berbagai kesibukan Pra Pemilu, persiapan dilakukan diberbagai aspek yaitu Personil maupun sarana dan prasarana yang mendukung kinerja mereka.
Berbicara tentang Kinerja, Mutu kinerja Polri sendiri memiliki berbagai penilaian Positif dan negatif dari masyarakat Indonesia. Karena baik buruk citra Polri tergantung dari masyarakat, apakah masyarakat bersikap apatis, reaktif, kritis atau juga puas atas kinerja Polri yang selama ini telah dilaksanakan. Tercorengnya citra Polri dimasyarakat disebabkan oleh oknum Polri yang melanggar aturan yang berlaku pada UU no. 2 tahun 2002 tentang Tugas Pokok Kepolisian Republik Indonesia, secara riil sebagai contoh umum yang pernah dipublikasikan oleh beberapa media Informasi di indonesia salah satunya salah sasaran penembakan dimana proyektif peluru yang ditembakkan oleh oknum polisi mengenai wanita hamil, adanya penyerangan di malam hari oleh beberapa oknum polisi terhadap mahasiswa yang berada didalam kampus ternama di Jakarta dan penerimaan suap yang dilakukan oknum polisi oleh pelanggar lalu lintas, dan masih banyak lagi yang tak mungkin dijelaskan semua disini.
Tak pelak masyarakat dapat menilai bagaimana kinerja Polri dimatanya, dilain sisi penilaian posisif yang paling tinggi adanya penindakan terhadap pelaku teroris DR. Azhari dkk oleh Polri dan berbagai pengungkapan kasus-kasus lainnya. Transparansi kinerja Polri sendiri dapat dilihat dijalan-jalan besar seperti pengaturan lalu lintas untuk menanggulangi kemacetan yang terjadi dijalan, itupun secara Garis Besarnya. Dikembalikan lagi semuanya dalam Kesadaran Hukum oleh masyarakat, apakah masyarakat sudah paham apa itu hukum ? “Hukum itu bersifat mengikat dan mutlak, apabila melanggar konsekuensinya sanksi”.
Realitas kinerja Polri membutuhkan adanya partisipasi masyarakat untuk membangun bersama sebuah lingkungan yang aman. Tuntutan Profesional, Proporsional, humanis merupakan wujud dari kinerja Polri dimata masyarakat. Pisahnya antara Polri dengan TNI suatu titik terang bahwa militerisme sudah ditinggalkan Polri, adaptasi pun segera dilaksanakan dengan proporsional tugas sebagai petugas penegak hukum dibidang Keamanan bukan Pertahanan. Dengan Moto tugas Polri yaitu Polisi sebagai Pelindung, Pengayom dan Pelayanan masyarakat, apakah bisa mewujudkannya ? atau hanya menjadi Asa Masyarakat saja ? Kritikan merupakan sebuah kunci kesuksesan untuk memperbaiki kesalahan yang ada dan Saran merupakan rencana kedepan untuk menjadi lebih baik dari yang sebelumnya serta Puas adalah nilai plus dari kinerja yang telah dilaksanakan. Masyarakat adalah Penilai Utama Kinerja Polri.
Kinerja sendiri berkaitan erat dengan manajemen, untuk instansi Polri memilki kinerja yang akan lebih baik atau menjadi yang terbaik untuk kedepannya. Masyarakat selalu menanti bukti nyatanya secepatnya.